Senin, 14 Desember 2015

WANITA BEKERJA & RAMBU-RAMBUNYA


Pada dasarnya wanita adalah dirumah & itu yg lebih utama, sebagaimana firman-Nya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu ..” (QS. Al Ahzab (33): 33)

Semua ini agar terjadi keseimbangan pada kehidupan keluarga dgn menjalankan peran yg Allah 
 tetapkan masing2.

Imam Ibnu Katsir mengatakan:
Yaitu tetaplah dirumah mereka & janganlah keluar kecuali karena adanya kebutuhan yg dibenarkan syariat. Di antara kebutuhan2 syari itu adlh shalat di masjid & mesti memperhatikan syaratnya.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/409)

Imam Al Qurthubi mengatakan: “Ayat ini merupakan perintah untuk menetap di rumah, walau arah pembicaraannya untuk para istri Rasul tapi makna ini juga mencakup bagi wanita lain.” (Tafsir Al Qurthubi, 14/179)

Jihad kaum wanita adalah di rumah tangganya, hal ini sebagaimana riwayat berikut:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

Kaum wanita mendatangi Rasul, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kaum laki2 pergi sambil membawa keutamaan & jihad fisabilillah, amal apakah bagi kami yg menyamai amal para mujahidin fisabilillah?” Rasul menjawab: “Barang siapa yg duduk diantara kalian di rumahnya, maka itu bisa menyamai amal para mujahidin fisabilillah.” (HR. Al Bazzar 6962. Dalam kitab Kasyful Astar tertulis “Man fa’ala. Barang siapa yg bekerja” No 1475, bukan “barang siapa yang duduk”. Didhaifkan oleh Syaikh Al Albani.
Tetapi, BUKAN berarti wanita TERLARANG utk keluar rumahnya utk memenuhi kebutuhan2 syar’inya, seperti haji, umrah, menuntut ilmu, silaturahim, menjenguk yg sakit, bahkan peran politik & berjihad menemani kaum laki-laki, semuanya jika syarat2tnya terpenuhi.

Pada masa2 terbaik Islam, justru menampakkan peran serta muslimah yg sangat penting. Suara pertama yg mendukung & membenarkan kenabiannya adlh suara wanita yakni Khadijah binti Khuwailid.

Syuhada pertama dlm Islam adalah seorang wanita, yakni Sumayyah, ibu Ammar bin Yasir, yg dibunuh oleh Abu Jahal karena mempertahankan keislamannya.
WANITA BEKERJA & RAMBU-RAMBUNYA

Ketika Rasul & Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu bersembunyi di goa (Jabal Tsur), Asma binti Abu Bakar-lah yang bolak-balik membawakan makanan untuk mereka berdoa, padahal kondisinya sedang hamil.

Ketika perang Uhud, Ummu Salith adalah wanita yang paling sibuk membawakan tempat air untuk pasukan Islam, sebagaimana yang diceritakan Umar bin al Khathab. (HR. Al Bukhari No. 4071). Banyak riwayat lainnya yg membuktikan keluarnya kaum wanita, termasuk bantuan mereka kepada kaum laki-laki. Seperti Asma binti Abu Bakar yang membantu suaminya, Zubair bin Awwam, menyiapkan kudanya, membawa barang dagangannya di kepalanya ke luar Madinah. Semoga Allah meridhai keduanya.

Ada beberapa aturan syariat yg mesti diperhatikan, ketika memang seorang wanita sudah mendesak mesti bekerja:
🌸Hendaknya ada izin dari wali atau suaminya. Ini kewajiban yg pasti & tidak bisa ditawar. 🌸Sebagusnya memang dlm keadaan suami sudah tidak berdaya, atau penghasilannya tdk memadai utk menutupi kebutuhan hidup keluarga; sandang, papan, pangan, & pendidikannya. 🌸Menutup aurat  secara sempurna dan aman dari fitnah. tidak berhias seperti wanita jahiliah (yakni tdkk tabarruj & tdk khalwat) 🌸Menjaga diri dari lawan jenis yg bukan mahramnya 🌸Tugas2 kerumahtanggaan serta kewajiban2 sebagai ibu & istri tdk boleh terbengkalai.

Wallahu A’lam.

dari: Dakwatunna





Tidak ada komentar:

Posting Komentar